BANTUL, KOMPAS.com - Kesadaran untuk memberikan air susu ibu atau ASI secara eksk lusif bagi bayi di Bantul tergolong masih rendah. Baru sekitar 40 persen ibu yang memberikan ASI ekslusif berturut-turut hingga bayi berusia enam bulan. ASI Ekslusif membuat sistem kekebalan bayi lebih kuat sehingga tidak mudah sakit.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupatan Bantul, dr Siti Noor Zaenab Syech Said mengatakan, ASI eksklusif mulai diberikan ketika bayi baru lahir hingga enam bulan kemudian, tanpa tambahan apapun. "Kebanyakan ibu-ibu sudah menambah makanan tambahan atau susu kaleng sebelum bayi berusia enam bulan," katanya.
Ada berbagai alasan mengapa ibu-ibu tidak memberikan ASI secara ekslusif. Pertama, faktor ketidaktahuan. Si ibu merasa perkembangan usia anak membuat kebutuhan makanan meningkat, sehingga ia menambahkan makanan atau susu tamabahan. " Biasanya diberikan ketika anak menangis terus. Si ibu berpikir kemungkinan besar anaknya sedang lapar. Padahal, tangisan anak bisa disebabkan berbagai faktor," katanya.
Kedua, faktor kesibukan ibu. Kalangan ibu rumah tangga yang berperan ganda yakni sebagai pengasuh anak dan pekerja kerepotan mengatur waktunya. Mereka tidak mungkin selalu berada di sisi anaknya. Akhirnya, ASI hanya diberikan saat si ibu sedang di rumah saja. Untuk mengantisipas inya, ibu bisa saja memeras ASI-nya terlebih dahulu sebelum meninggalkan buah hatinya.
Menurut Zaenab, ASI eksklusif membuat anak jarang sakit karena sistem kekebalan tubuhnya sangat bagus, terutama terhadap penyakit diare. "Pertumbuhan bayi juga lebih baik karena berat badannya tidak mungkin kurang atau kegemukan. Kalau pakai susu kaleng biasanya tubuh bayi menjadi gendut. Padahal, kegendutan tidak bagus bagi bayi," katanya.
Wednesday, August 26, 2009
Tuesday, August 25, 2009
(KOMPAS) Tolak Pengesahan RUU Kesehatan
Tolak Pengesahan RUU Kesehatan
oleh: Rahadian P. Paramita
Sejumlah Elemen Tolak Pengesahan RUU Kesehatan | Kamis, 20 Agustus 2009 | 21:19 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com- Rencana yang akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesehatan bulan ini sepertinya akan tertunda. Klausul yang menyatakan tenaga kesehatan dapat memberikan susu formula bayi untuk memenuhi kebutuhan bayi rupanya menjadi perdebatan.
Klausul yang terdapat dalam pasal 88 dan 89 itu menimbulkan reaksi. Pencantuman kata susu formula dianggap tidak tepat dan justru membuat masyarakat salah pengertian. Oleh karena itu, Gabungan Lembaga dan Masyarakat Peduli ASI menolak dengan tegas RUU tersebut.
"Tidak usah disebutkan bagaimana cara memperbaiki gizi baik. Yaitu dengan makanan seimbang, bukan 4 sehat 5 sempurna. Pasal (itu) buat salah kaprah," ujar DR. dr. Sri Durdjati Boedihardjo, SPGK, PhD, IBCL, dari Perhimpunan Perinatologi Indonesia, dalam konfrensi pers penolakan RUU Kesehatan, di Hotel Millenium, Jakarta, Kamis (20/8).
Ia menuturkan, penyebutan susu formula dalam suatu Undang-undang sama saja dengan penyebutan suatu jenis obat, dan hal tersebut tidak dibenarkan. Klausul tersebut juga akan menimbulkan kerancuan, masyarakat akan mengidolakan susu formula.
"Padahal pemberian susu formula bukan hal yang tepat untuk menyembuhkan mal nutrisi. Donasi dari ibu akan jauh lebih baik," kata dia.
Dokter Utami Rusli, SpA, MBA, IBCLC dari sentra laktasi menambahkan, justru susu formula yang menjadi penyebab gizi buruk pada anak. Pemakaian susu formula bagi anak tidak tepat. Susu formula hanya cocok bagi anak sapi," katanya,
Selain mempermasalahkan klausul penggunaan susu formula untuk memenuhi kebutuhan bayi, Gabungan Lembaga dan Masyarakat Peduli ASI juga meminta DPR mencabut penjelasan pasal 88 ayat (2) yang berbunyi Pemberian air susu ibu dapat berupa pemberian ASI ekslusif dan non eksklusif.
Pasalnya penjelasan tersebut bertentangan dengan SK Menteri Kesehatan No: 450 /MENKES/SK/IV/2004 yang menetapkan pemberian ASI secara ekslusif sejak lahir sampai dengan berumur enam bulan.
Mia Susanto, Ketua Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia mengatakan, terdapat kejanggalan pada klausul tersebut. Pasalnya pada draft awal RUU kesehatan, tidak dicabtumkan mengenai penggunaan susu formula untuk memenuhi kebutuhan gizi. Draft tesebut baru muncul pada bulan Juni.
Pekan depan Gabungan Lembaga dan Masyarakat Peduli ASI, rencananya akan bertemu dengan Komisi IX DPR RI untuk menyampaikan keberatan mereka. "Diharapkan usulan kita akan lolos, atau paling tidak pengesahan RUU tersebut akan dipending sampai DPR periode selanjutnya," harap Mia.
oleh: Rahadian P. Paramita
Sejumlah Elemen Tolak Pengesahan RUU Kesehatan | Kamis, 20 Agustus 2009 | 21:19 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com- Rencana yang akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesehatan bulan ini sepertinya akan tertunda. Klausul yang menyatakan tenaga kesehatan dapat memberikan susu formula bayi untuk memenuhi kebutuhan bayi rupanya menjadi perdebatan.
Klausul yang terdapat dalam pasal 88 dan 89 itu menimbulkan reaksi. Pencantuman kata susu formula dianggap tidak tepat dan justru membuat masyarakat salah pengertian. Oleh karena itu, Gabungan Lembaga dan Masyarakat Peduli ASI menolak dengan tegas RUU tersebut.
"Tidak usah disebutkan bagaimana cara memperbaiki gizi baik. Yaitu dengan makanan seimbang, bukan 4 sehat 5 sempurna. Pasal (itu) buat salah kaprah," ujar DR. dr. Sri Durdjati Boedihardjo, SPGK, PhD, IBCL, dari Perhimpunan Perinatologi Indonesia, dalam konfrensi pers penolakan RUU Kesehatan, di Hotel Millenium, Jakarta, Kamis (20/8).
Ia menuturkan, penyebutan susu formula dalam suatu Undang-undang sama saja dengan penyebutan suatu jenis obat, dan hal tersebut tidak dibenarkan. Klausul tersebut juga akan menimbulkan kerancuan, masyarakat akan mengidolakan susu formula.
"Padahal pemberian susu formula bukan hal yang tepat untuk menyembuhkan mal nutrisi. Donasi dari ibu akan jauh lebih baik," kata dia.
Dokter Utami Rusli, SpA, MBA, IBCLC dari sentra laktasi menambahkan, justru susu formula yang menjadi penyebab gizi buruk pada anak. Pemakaian susu formula bagi anak tidak tepat. Susu formula hanya cocok bagi anak sapi," katanya,
Selain mempermasalahkan klausul penggunaan susu formula untuk memenuhi kebutuhan bayi, Gabungan Lembaga dan Masyarakat Peduli ASI juga meminta DPR mencabut penjelasan pasal 88 ayat (2) yang berbunyi Pemberian air susu ibu dapat berupa pemberian ASI ekslusif dan non eksklusif.
Pasalnya penjelasan tersebut bertentangan dengan SK Menteri Kesehatan No: 450 /MENKES/SK/IV/2004 yang menetapkan pemberian ASI secara ekslusif sejak lahir sampai dengan berumur enam bulan.
Mia Susanto, Ketua Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia mengatakan, terdapat kejanggalan pada klausul tersebut. Pasalnya pada draft awal RUU kesehatan, tidak dicabtumkan mengenai penggunaan susu formula untuk memenuhi kebutuhan gizi. Draft tesebut baru muncul pada bulan Juni.
Pekan depan Gabungan Lembaga dan Masyarakat Peduli ASI, rencananya akan bertemu dengan Komisi IX DPR RI untuk menyampaikan keberatan mereka. "Diharapkan usulan kita akan lolos, atau paling tidak pengesahan RUU tersebut akan dipending sampai DPR periode selanjutnya," harap Mia.
Saturday, August 15, 2009
PANTI ASUHAN Jogja
PANTI ASUHAN Jogja
* PA. Tunas Harapan
Jl. *.* C Jalan Kenari No 7 Miliran Telp. 563598
* Panti Asuhan Gembala Baik
Jl. *.* C Gampingan WB I/756 Yk Telp. 561061
* Panti Asuhan Panti Putri Islam
Jl. *.* C Jln Pramuka No. 68 Telp. 374012
* Panti Asuhan Putra Marga Yayasan Insan Mandiri
Jl. *.* C Gambiran UH V/319 Telp. 414276
* Panti Asuhan. Anak Terlantar Wiloso Projo
Jl. *.* C Gowongan lor JT III/211. Telp. 540625
* Panti Asuhan. Atap langit
Jl. *.* C Keparakan Kidul MG I/1079 telp. 413490
* Panti Asuhan. Dharma Retnaning Putra
Jl. *.* C Jalan Kusumanegara No 105 B Telp. 564869,885062
* Panti Asuhan. Islam Ibadah Bunda
Jl. *.* C Bangirejo KW I/50 Telp. 512220
* Panti Asuhan. Prayuwana
Jl. *.* C Ngadisuryan Yogyakarta Telp. 374819, 373390
* Panti Asuhan. Rekso Putro Bagian Putri
Jl. *.* C Resonegaran GK V/1291 Telp. 589250
* Panti Asuhan. Yatim Putra Islam
Jl. *.* C Giwangan UH VII/2 Telp. 372524
* Panti Asuhan. Yatim Putra Muhammadiyah
Jl. *.* C Jalan Lowano MG III/1361 Telp. 373113
* Panti Asuhan. Yatim Putri Aisyiyah
Jl. *.* C Jalan Munir 109 Telp. 374918
* Panti Asuhan. Yayasan Tuna Netra Islam
Jl. *.* C Jalan Paris no 46 Yogyakata Telp. 377430
* Panti Asuhan. YPPAG
Jl. *.* C Jalan Imogiri No 224 Yogyakarta Telp. 448329
* PA. Tunas Harapan
Jl. *.* C Jalan Kenari No 7 Miliran Telp. 563598
* Panti Asuhan Gembala Baik
Jl. *.* C Gampingan WB I/756 Yk Telp. 561061
* Panti Asuhan Panti Putri Islam
Jl. *.* C Jln Pramuka No. 68 Telp. 374012
* Panti Asuhan Putra Marga Yayasan Insan Mandiri
Jl. *.* C Gambiran UH V/319 Telp. 414276
* Panti Asuhan. Anak Terlantar Wiloso Projo
Jl. *.* C Gowongan lor JT III/211. Telp. 540625
* Panti Asuhan. Atap langit
Jl. *.* C Keparakan Kidul MG I/1079 telp. 413490
* Panti Asuhan. Dharma Retnaning Putra
Jl. *.* C Jalan Kusumanegara No 105 B Telp. 564869,885062
* Panti Asuhan. Islam Ibadah Bunda
Jl. *.* C Bangirejo KW I/50 Telp. 512220
* Panti Asuhan. Prayuwana
Jl. *.* C Ngadisuryan Yogyakarta Telp. 374819, 373390
* Panti Asuhan. Rekso Putro Bagian Putri
Jl. *.* C Resonegaran GK V/1291 Telp. 589250
* Panti Asuhan. Yatim Putra Islam
Jl. *.* C Giwangan UH VII/2 Telp. 372524
* Panti Asuhan. Yatim Putra Muhammadiyah
Jl. *.* C Jalan Lowano MG III/1361 Telp. 373113
* Panti Asuhan. Yatim Putri Aisyiyah
Jl. *.* C Jalan Munir 109 Telp. 374918
* Panti Asuhan. Yayasan Tuna Netra Islam
Jl. *.* C Jalan Paris no 46 Yogyakata Telp. 377430
* Panti Asuhan. YPPAG
Jl. *.* C Jalan Imogiri No 224 Yogyakarta Telp. 448329
Subscribe to:
Posts (Atom)